Rabu, 17 April 2013

Peraturan Dan Regulasi


Batasan Penggunaan Teknologi Informasi menurut undang-undang ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) 

Maraknya penggunaan internet membuat pemerintah merasa perlu membuat suatu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan internet yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa di sebut UU ITE. Indonesia sebagai Negara hukum tentunya tidak mau setiap warganya sembarangan menggunakan teknologi, semua harus sesuai hukum yang berlaku. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada perbuatan yang dilarang seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan,  gangguan terhadap sistem, penyalahgunaan alat dan perangkat. 
Semua yang disebutkan di atas merupakan salah satu isi dari UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Maret 2008. Manfaat dari UU ini adalah :
·         Berkembangnya ekonomi negara.
·         Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
·         Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
·         Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
·         Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
·         Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam telekomunikasi tidak terdapat batasan bagi masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi, karena pengaruh besar yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi bagi negara. Dari pemanfaatan penggunaan teknologi informasi kita dapat mengetahui dan belajar hal-hal baru yang dapat menambah pengetahuan kita akan dunia, mempermudah kita dalam melakukan transaksi online, dan bahkan memperkenalkan kebudayaan negara kita kepada negara luar. Dengan adanya  UU ITE tahun 2008 membuat segala aktifitas dalam pertelekomunikasian mempunyai wadah hukum yang jelas dari pemerintah, sehingga dapat menekan segala tindak kerugian yang dialami karena bebasnya penggunaan teknologi informasi. 

Refensi :

http://yudhiansyah.com/undang-undang-ite-informasi-dan-transaksi-elektronik.html



Link Gunadarma :

www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.filkom.gunadarma.ac.id