Batasan
Penggunaan Teknologi Informasi menurut undang-undang ITE (Informasi &
Transaksi Elektronik)
Maraknya penggunaan internet membuat
pemerintah merasa perlu membuat suatu undang-undang yang mengatur tentang
penggunaan internet yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa
di sebut UU ITE. Indonesia sebagai Negara hukum tentunya tidak mau setiap
warganya sembarangan menggunakan teknologi, semua harus sesuai hukum yang
berlaku. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Sedangkan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada perbuatan
yang dilarang seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan, gangguan terhadap sistem, penyalahgunaan
alat dan perangkat.
Semua yang disebutkan di atas merupakan
salah satu isi dari UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah disahkan oleh
pemerintah pada tanggal 25 Maret 2008. Manfaat dari UU ini adalah :
·
Berkembangnya
ekonomi negara.
·
Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
·
Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
·
Sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
·
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
·
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Dalam telekomunikasi tidak terdapat batasan bagi
masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi, karena pengaruh besar yang
ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi bagi negara. Dari pemanfaatan
penggunaan teknologi informasi kita dapat mengetahui dan belajar hal-hal baru
yang dapat menambah pengetahuan kita akan dunia, mempermudah kita dalam
melakukan transaksi online, dan bahkan memperkenalkan kebudayaan negara kita
kepada negara luar. Dengan adanya UU ITE tahun 2008 membuat segala
aktifitas dalam pertelekomunikasian mempunyai wadah hukum yang jelas dari
pemerintah, sehingga dapat menekan segala tindak kerugian yang dialami karena
bebasnya penggunaan teknologi informasi.
Refensi :
Link Gunadarma :
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.filkom.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar